Terima Uang, Jaksa Hanya Disanksi Sedang
Jumat, 02 Januari 2015 – 12:41 WIB

Terima Uang, Jaksa Hanya Disanksi Sedang
Selain itu, ada jaksa berinisial BAS yang dikenai hukuman disiplin tingkat sedang di Kejari Mojokerto. Jaksa BAS dianggap terbukti melanggar karena main hakim sendiri dan bertindak sebagai debt collector. Kasus tersebut sempat menjadi atensi Kejaksaan Agung.
Di Kejari Pamekasan, ada jaksa berinisial ZRS yang dianggap melanggar disiplin karena mengunggah status di media sosial yang mengundang konflik. Jaksa yang juga menjabat Kasi Intelijen itu membuat status yang menyinggung warga Pamekasan setelah mobilnya yang diparkir di depan kantor kejaksaan dicoret oleh orang tak dikenal. Saat ini pejabat tersebut dicopot dari jabatannya dan ditarik ke Kejati Jatim.
Lain lagi yang terjadi di Kejari Pasuruan. Ada jaksa berinisial HBW yang tidak mau mengembalikan uang pinjaman ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Di Kejari Bondowoso, ada jaksa berinisial TP yang tidak mau mengembalikan barang bukti kepada yang berhak sesuai putusan pengadilan. Dia disanksi penundaan kenaikan pangkat selama setahun.
Sementara itu, sanksi pemecatan dijatuhkan kepada seorang PNS di Kejari Surabaya berinisial YY karena tersangkut kasus narkoba. ''Yang jelas, sanksi jadi ganjalan untuk maju (karir, Red) ke depan,'' ucap Elvis. (eko/c6/pri)
SURABAYA - Institusi kejaksaan masih melindungi pegawainya yang terbukti berbuat salah. Buktinya, seorang jaksa yang sudah jelas menerima suap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba