Terjaring OTT KPK, Bupati Imas Jadi Tersangka Penerima Suap
Rabu, 14 Februari 2018 – 23:29 WIB

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: dokumen JPNN.Com
Sedangkan Miftahudin disangka sebagai pemberi suap. KPK menjerat Miftahudin dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atas Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana.(ipp/JPC)
KPK menjerat Bupati Subang Imas Aryumningsih sebagai tersangka penerima suap. Imas menggunakan orang-orang dekatnya untuk mengumpulkan suap dari pengusaha.
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini