Terjerat Kasus Narkoba, Zul Zivilia Pasrah Bakal Dihukum Mati
Jumat, 08 Maret 2019 – 20:12 WIB
Diketahui, Zul Zivilia dan 8 orang dibekuk di 4 lokasi berbeda. Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) 1 ditemukan sabu 0,5 gram. Kemudian, di TKP 2 didapatkan ekstasi 24.000 butir dan sabu 9,5 kilogram. Dari TKP 3 juga ditemukan sabu 25,643 kg dan ekstasi 5.000 butir. Sementara di TKP 4 ditemukan sabu 15,453 kg dan ekstasi 25.000 butir.
Zul Zivilia diamankan dari TKP 2, di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 1 Maret 2019. Selain Zul juga dibekuk 3 orang lainnya di tempat ini, yakni Rian, Andu dan seorang perempuan berinisial D. (jpc/jpnn)
Zul Zivilia mengaku pasrah bila nantinya dia akan dihukum mati atau dipenjara seumur hidup karena penyalahgunaan narkoba.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Polda Riau: Sebegini Bayaran Kurir Pembawa 31 Kg Sabu-sabu dari Malaysia
- Pengedar Narkoba Penabrak Mobil Polisi Ditangkap, Terancam Hukuman Berat
- Pengedar Narkoba Tabrak Mobil Polisi, Tangan Anggota Patah
- Setelah Dipecat Polri, Lelaki Ini Malah jadi Pengedar Sabu-Sabu
- Dua Lelaki Ini Disergap Polisi di Pinggir Jalan, Isi Tasnya Mengejutkan
- Polresta Denpasar Bongkar Kasus Penyelundupan 2,3 Kilogram Sabu-Sabu