Terlambat Susun RAPBD, Aceh Dapat Teguran

Terlambat Susun RAPBD, Aceh Dapat Teguran
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menegur Gubernur dan Ketua DPR Aceh, atas keterlambatan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Aceh Tahun 2015.

Menurut Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, teguran dilayangkan lebih kepada semangat pembinaan untuk mengingatkan agar daerah melakukan langkah-langkah percepatan penyerahan laporan RAPBD ke Kemendagri, guna dievaluasi.

"Dilakukan dalam kerangka pembinaan, sesuai surat teguran kepada dua gubernur. Masing-masing Gubernur DKI dan DPRD-nya, maupun Gubernur Aceh dan Ketua DPRA," ujarnya, Rabu (7/1).

Teguran dilayangkan, karena diketahui pimpinan definitif DPR Aceh baru dilantik 23 Desember. Kemudian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) juga baru terbentuk pada 24 Desember. Karena itu menurut pria yang akrab disapa Donny ini, tidak cukup waktu bagi Aceh melaksanakan penyusunan RAPBD yang ditenggat sampai 31 Desember.

"Memang pertimbangan yang paling masuk akal terlambatnya pembentukan pimpinan definitif DPRD di daerah. Mereka minta ada 'dispensasi' untuk tidak diberikan sanksi.  Kami sekarang sedang merumuskan untuk melakukan kajian dan pendalaman yakni dengan dasar apa, kenapa mereka terlambat melakukan laporan RAPBD," katanya.

Menurut Donny dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah dibangun spirit bagi daerah yang terlambat menyusun RAPBD akan dikenakan sejumlah sanksi. Hak-hak keuangan kepala daerah mulai dari gaji pokok, tunjangan jabatan maupun tunjangan lainnya, tidak dibayar selama enam bulan.

"Ini yang kami kaji. Tentu harus ada mekanisme, tata cara untuk melakukan sanksi ini. Kan harus melalui serangkaian pemeriksaan, klarifikasi," katanya.

Pengkajian kata Donny, perlu dilakukan mengingat di Pasal 353 UU Nomor 23/2014, diatur pemberian sanksi administrasi ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah. Sementara saat ini, PP dimaksud belum terbit.

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menegur Gubernur dan Ketua DPR Aceh, atas keterlambatan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News