Terlibat Bisnis Narkoba, 160 Warga Diringkus

Terlibat Bisnis Narkoba, 160 Warga Diringkus
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Tapi petugas tidak boleh lengah. “Karena jaringannya seperti kita ketahui sering memanfaatkan celah yang dinilai masih kurang pengawasan dari aparat kita,” sorot dosen Unsrat.

Pengedar narkoba, lanjut Palilingan hukumannya memang sangat berat. Karena bisa terancam hukuman mati.

“Namun pada umumnya yang ketangkap dan kena hukuman hanya pelaku lapangan atau pengedar skala kecil atau menengah,” sebutnya.

Namun dia mengakui keberhasilan BNN dan Direktorat Narkoba kepolisian soal pencegahan dan pemberantasan. Mampu membongkar secara khusus jaringan internasional dengan menangkap barang bukti dalam jumlah besar itu prestasi. Yang perlu jadi peringatan kata akademisi Unsrat itu, yaitu masih adanya keterlibatan oknum-oknum petugas berwenang dalam sejumlah kasus.

“Jadi pelaksanaan hukum mati bagi terpidana mati jangan berlarut-larut,” katanya

“Kita belum perlu gaya Duterte di Filipina. Namun bagi terpidana mati sebaiknya segera dieksekusi saja. Hukum mati maksudnya. Karena Indonesia merupakan pasar narkoba yang cukup besar. Untuk itu ancaman hukuman berat sampai dengan hukuman mati, masih sangat relevan. Bahkan harus diterapkan agar mempersempit kegiatan jaringan ini,” ujar Palilingan.(JPG/mp/JPNN)


Peredaran narkoba di Sulawesi Utara (Sulut) cukup mengkhawatirkan. Penyebabnya, tahun ini sejak Januari hingga Agustus, kasus barang gelap tersebut


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News