Terlibat Curanmor, Dua Mahasiswa Ditangkap, Buktinya Nih
Rabu, 16 Desember 2015 – 10:04 WIB

Dua mahasiswa, pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) ditangkap Tim Buser Polres Kupang. FOTO: Timor Express/JPNN.com
“Kedua tersangka kita bekuk setelah ada laporan dari masyarakat yang mengaku kehilangan sepeda motor. Setelah kita lakukan pengembangan, ternyata kedua pelaku memang memiliki sepeda motor yang merupakan hasil kejahatan,” sebut Didik.
Baca Juga:
Menurut mantan Kanit Tipiter Polda NTT ini, kedua pelaku sudah ditahan sejak Sabtu (5/12) lalu. Keduanya juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Kami sudah indentifikasi tiga TKP dan sepeda motor yang hilang itu sesuai dengan BB yang kita amankan dari tangan kedua tersangka,” katanya.(gat/fri/jpnn)
KUPANG – Aparat Polres Kupang Kota melalui tim buru sergap (buser) berhasil membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang selama
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Gubernur Ahmad Luthfi Bakal Kembangkan Wilayah Aglomerasi Banyumas
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- 7 Calon Pejabat Baru di Aceh Barat Dites Urine Mendadak, Hasilnya?
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Buruh Harian di Ogan Ilir Tewas Gantung Diri, Tinggalkan Surat Wasiat Begini