Terlibat Pembobolan ATM, Oknum Satpol PP Dijadikan Tersangka

Terlibat Pembobolan ATM, Oknum Satpol PP Dijadikan Tersangka
Ilustrasi pembobolan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 41 orang sebagai tersangka dalam kasus pembobolan ATM Bank DKI Jakarta. Kini para tersangka masih menjalani pemeriksaan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, dari 41 orang itu ada beberapa oknum anggota Satpol PP.

Namun, dia tak memerinci berapa anggota Satpol PP yang jadi tersangka.

“Sekarang 13 orang sudah kami lakukan pemeriksaan ya," ujar Iwan, Selasa (26/11).

Iwan menegaskan, pihaknya akan segera memeriksa sisa tersangka yang belum diperiksa. Semua tersangka, dikenakan pasal tindak pidana pencurian.

"Untuk sementara kami menetapkan tersangka karena orang-orang yang mengambil uang dengan gunakan ATM mereka," sambung Iwan. (cuy/jpnn)

Semua tersangka, dikenakan pasal tindak pidana pencurian karena telah membobol ATM.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News