Terlibat Peredaran 15 Kg Sabu, Brigadir Purwanto Ditangkap

Terlibat Peredaran 15 Kg Sabu, Brigadir Purwanto Ditangkap
Konferensi pers Polres Tanjungbalai terkait peredaran 15 Kg sabu, Kamis (20/12/2018) di Mako Polres Tanjungbalai. Foto: Taufik/Pojoksatu

Terkait dengan tersangka warga negara Malaysia inisial Nur Famizal Bin Ramdan merupakan jaringan langsung dari Kuala Lumpur Malaysia, yang bersangkutan adalah adik angkat dari tersangka Toni.

Tersangka Nur sebelumnya juga sudah melakukan survei ke Tanjungbalai. Sementara tersangka Dicky yang juga oknum Polri jajaran Polres Tanjungbalai bertugas sebagai pengawal di lapangan.

“Adanya informasi yang tersebar mengatakan bahwa dalam kasus tersebut ada keterlibatan oknum perwira di jajaran Polres Tanjungbalai itu tidak benar,” Kata Kapolres

“Ketiga tersangka diterapkan pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 ,dan pasal 132 ayat 1 yang mana ancaman pidananya terhadap ketiga orang tersangka itu adalah minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 atau sampai dengan pidana seumur hidup hingga pidana mati,” pungkasnya. (cr1)


Polisi berhasil menggagalkan peredaran 15 Kg sabu-sabu di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Selasa (18/12) malam dari dua lokasi berbeda.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News