Ternyata Ada 4 Alasan Penyidik Tak Menahan Putri Candrawathi
jpnn.com - JAKARTA - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan tim penyidik mempertimbangkan untuk tidak menahan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau J.
Jenderal bintang tiga yang mengepalai tim khusus kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu membenarkan adanya permintaan dari kuasa hukum Putri.
Menurut Agung, ada tiga alasan pihaknya tidak menahan istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo itu.
“Penyidik masih mempertimbangkan pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, dan ketiga masih memiliki balita,” ucap Komjen Agung di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).
Alasan lain karena Ferdy Sambo telah ditahan lebih dahulu di rumah tahanan Mako Brimob, Depok.
“Ya kondisi bapaknya (Ferdy Sambo, red) juga sudah ditahan,” ujarnya.
Polri juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk mencekal Putri ke luar negeri.
“Di samping itu penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC dan pengacara menyanggupi dia akan selalu kooperatif dan ada wajib lapor,” kata Agung.
Komjen Agung Budi Maryoto menjelaskan sejumlah alasan tim penyidik tak menahan Putri Candrawathi.
- Tenaga Honorer Laporkan Dirut RSUD Sibuhuan ke Komnas HAM
- Rohingya, Mencari Tempat Berlindung
- Banyak Kepala Daerah Tidak Netral Selama Pemilu 2024, Komnas HAM: Politik Uang
- Catatan Komnas HAM: Ratusan Tenaga Kesehatan Kehilangan Hak Pilih Pas Pemilu 2024
- Pantau Pemilu 2024, Komnas HAM Ungkap Persekongkolan 12 Kades di Sidoarjo
- Komnas HAM Minta Warga Gunakan Hak Pilih Pemilu Secara Kritis