Ternyata di Rumah OK Ada Tanaman Ganja Sebanyak Ini, Ya Ampun
Rabu, 25 Agustus 2021 – 12:06 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (cr3/jpnn)
Polisi membeber modus OK (30) menanam tanaman ganja sebanyak ini di rumahnya, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan dan ditemukan juga narkoba berupa ganja kering.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pesta Narkoba, Oknum PNS Dinkes dan Honorer Ini Ditangkap Polisi
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Apartemen di Tangsel Dijadikan Tempat Produksi Narkoba, Ada Laboratorium
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- Tindakan SY terhadap Bocah Perempuan Ini Sungguh Tak Terpuji
- Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya