Ternyata di Rumah OK Ada Tanaman Ganja Sebanyak Ini, Ya Ampun
Rabu, 25 Agustus 2021 – 12:06 WIB

Ilustrasi konsultan restoran berinisial OK ditangkap dan diborgol polisi setelah ketahuan menanam ganja di rumahnya, daerah Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.com
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (cr3/jpnn)
Polisi membeber modus OK (30) menanam tanaman ganja sebanyak ini di rumahnya, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan dan ditemukan juga narkoba berupa ganja kering.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat