Ternyata di Rumah OK Ada Tanaman Ganja Sebanyak Ini, Ya Ampun

Ternyata di Rumah OK Ada Tanaman Ganja Sebanyak Ini, Ya Ampun
Ilustrasi konsultan restoran berinisial OK ditangkap dan diborgol polisi setelah ketahuan menanam ganja di rumahnya, daerah Jakarta Selatan. Foto: Ricardo/JPNN.com

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (cr3/jpnn)

Polisi membeber modus OK (30) menanam tanaman ganja sebanyak ini di rumahnya, kawasan Cilandak, Jakarta Selatan dan ditemukan juga narkoba berupa ganja kering.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News