Ternyata Marlin Sinambela Otak Pembunuhan terhadap Roni Hasibuan

"Jadi kami amankan enam tersangka sesuai dengan perannya masing-masing. Lima tersangka kami amankan di Batam pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2019. Sementara tersangka utama kita amankan di Bogor tanggal 17 Maret 2019," tuturnya.
Terhadap keenam tersangka, mereka dijerat dengan pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana jo pasal 170 KUH Pidana tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Mereka terancam dengan dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Diberitakan sebelumnya, pengendara yang melintas di Jalan Diponegoro digegerkan dengan penemuan mayat yang sudah mulai membusuk, Rabu (26/2) sore.
Mayat laki-laki yang belum diketahui identitasnya itu ditemukan oleh seorang warga atau saksi yang hendak berteduh dan buang air kecil di seberang Perumahan Tiban Bukit Permai, Temiang.
BACA JUGA: Terungkap Cara Kerja Pembobolan ATM Modus Tercanggih, Waspadalah!
Saat ditemukan, mayat tersebut ditemukan dalam kondisi terlentang dan tangan terikat tali. Selain itu, mayat itu juga mengenakan baju kaos berwarna abu-abu dan celana hitam.
Tim Biddokes Polda Kepri telah menyelesaikan visum terhadap jenazah Mr X tersebut. Dari hasil visum, ditemukan adanya tindak kekerasan berupa hantaman benda tumpul ke arah tengkorak kepala sisi kiri.
Jajaran Satreskrim Polresta Barelang menetapkan enam tersangka dalam kasus pembunuhan Roni Friska Hasibuan.
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Pelaku Pembakaran Balita di Tangerang Punya Hubungan Asmara dengan Ibu Korban