Teror Terhadap Novel Bukan Kriminal Biasa
jpnn.com, JAKARTA - Kekerasan fisik yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merupakan ancaman serius terhadap pemberantasan korupsi. Teror tersebut tak hanya ditujukan kepada Novel tetapi juga menyerang institusi penegakan hukum.
"Apa yang menimpa Novel bukan tindakan kriminal biasa, tapi teror terhadap institusi penegak hukum. Karena teror dilakukan terhadap aktor penegak hukum yang sedang menangani kasus korupsi," ujar Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan di Gedung PP Muhammadiyah, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (11/4).
Menurut Dahlan, kepolisian penting mengungkap kasus kekerasan terhadap Novel hingga tuntas sampai ke aktor intelektual. Jangan sampai mengambang, seperti banyak pengalaman kasus intimidasi terhadap aktivis antikorupsi, sampai saat ini belum mendapat kejelasan.
"Jadi harus ada proses pengawalan terhadap institusi penegak hukum yang ketika menjalankan fungsi strategis. Sudah seharusnya ada pengawalan khusus yang diberikan. Di KPK kami minta ada penambahan pengawalan," ucap Abdullah.
Selain itu, Abdullah juga menilai, Presiden Joko Widodo tidak bisa melihat kasus yang dialami Novel sebagai kriminal murni.
"Ini ancaman serius terhadap simbol simbol negara. Presiden harus segera mengambil tindakan," pungkas Dahlan.(gir/jpnn)
Kekerasan fisik yang dialami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merupakan ancaman serius terhadap pemberantasan korupsi.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Sahroni Menilai Kortas Tipikor Polri Akan Jadi Era Baru Pemberantasan Korupsi
- Kontraktor di Situbondo Mengaku Diperiksa KPK di Kantor Polisi, Kasus Apa?
- Anggaran Sirekap KPU Bakal Diaudit BPK
- Laporkan Prabowo soal Jet Tempur Mirage, Koalisi Masyarakat Sipil Kasih Data Ini ke KPK
- Pengadaan Jet Tempur Mirage Diduga Malaadministrasi, Menhan Prabowo Diadukan ke Ombudsman RI
- Fahri Hamzah Mengaku 15 Tahun Diincar KPK, Novel Baswedan: Masih Saja Bohong