Terpidana Hukuman Mati Ajukan Peninjauan Kembali

Terpidana Hukuman Mati Ajukan Peninjauan Kembali
Palu majelis hakim pengadilan. Foto: dokumen JPNN.Com

Dia masih ingat betul pengembaraannya tersebut. Tercatat, ada enam penjara yang pernah dia singgahi.

Terakhir, dia ditahan di Lapas Batu, Nusakambangan. ''Sudah enam tahun terakhir di Nusakambangan,'' ucap bapak dua anak itu.
Menghabiskan hampir separo hidup di penjara memang tidak enak. Pria 49 tahun tersebut pun mengaku jenuh dan capek.

Meski begitu, tidak banyak kegiatan yang dilakukan Aris.

Selama ditahan, dia mengaku lebih memilih beribadah untuk mendekatkan diri kepada Tuhan.

Dia pun mengaku tidak pernah berbuat neko-neko. Dia mengikuti peraturan sipir saja.

''Saya selama ini dinilai baik oleh sipir. Jadi, saya berharap hukuman mati saya bisa berubah lewat upaya PK ini,'' ucapnya.

Dia berusaha meminta keadilan. Sebab, menurut dia, yang sebenarnya terjadi 20 tahun lalu tidak seperti yang ada di sidang.

Kasus Budi bermula pada 4 April 1997. Ketika itu Aris hendak menagih proyek yang dijanjikan Budi Susanto Wono.

Aris Setyawan, tersangka kasus pembunuhan sadis tetap berjuang untuk bebas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News