Terpidana Jadi Dirut Transjakarta, Ombudsman Pertanyakan Cara Anies Baswedan Pilih Pejabat
Senin, 27 Januari 2020 – 20:18 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Ricardo/JPNN
Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi.
Baca Juga:
Meski punya catatan hitam yang sangat jelas, Donny tetap dilantik jadi dirut Transjakarta pada Kamis (23/1) lalu. Namun, jabatannya tersebut tidak bertahan lama. Pasalnya, hari ini Pemprov DKI resmi memecatnya. (ant/dil/pnn)
Pertanyaan itu muncul lantaran Anies kebobolan menunjuk terpidana kasus penipuan Donny Andy S Saragih jadi direktur utama PT Transjakarta.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Fahad Haydra Perankan Sosok Anies Baswedan, Turunkan Berat Badan 5 Kg
- Pemprov DKI Jakarta Buka Rekrutmen 1.652 Petugas PPSU
- Kemendagri Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik, Ombudsman Beri Penghargaan
- Muhammadiyah Jakarta Minta Izin kepada Pramono Terkait Pembangunan Universitas
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar