Terpidana Mati Ini Minta Pengampunan pada Presiden

Terpidana Mati Ini Minta Pengampunan pada Presiden
Ilustrasi. Foto: AFP

''Sudah lebih dari dua tahun dipindahkan ke sana. Dan, perlu diketahui bahwa sebelum mengajukan grasi, terlebih dulu Hendro mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung namun dua tahun lalu sudah ditolak,'' ungkapnya.(san/ray/jpnn)


KARIMUN - Hendro Agus Prasetyo alias Haris, terpidana mati kasus pembunuhan berencana terhadap ibu rumah tangga dan anaknya pada 2012 lalu minta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News