Terpidana Pencabulan Anak Kandung Diringkus Jaksa, Sempat Melawan dan Berupaya Kabur

Terpidana Pencabulan Anak Kandung Diringkus Jaksa, Sempat Melawan dan Berupaya Kabur
Pelaku pencabulan anak kandung inisial H (42) saat ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, di Air Bangis Kecamatan Sungai Beremas. ANTARA

jpnn.com, SIMPANG EMPAT - H (42), pelaku pencabulan anak kandung akhirnya diringkus tim gabungan Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatera Barat, bersama anggota Kepolisian Sektor Air Bangis, Sungai Beremas. 

Kepala Kejari Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana diwakili Kepala Seksi (Kasi) Intel Elianto mengatakan bahwa  pelaku merupakan terpidana dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena putusan Mahkamah Agung menyatakan dia bersalah. Pada Senin (13/12) kemarin,  kami tangkap di Air Bangis," katanya di Simpang Empat, Selasa (14/12). 

Dia menjelaskan penangkapan pelaku berawal saat tim tim Kejari Pasaman Barat mendapatkan informasi keberadaan terpidana tengah duduk-duduk di sebuah warung di Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas. 

Kemudian, tim Kejari Pasaman Barat dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Muslianto bekerja sama dengan anggota Polsek Air Bangis langsung berangkat menuju ke lokasi keberadaan terpidana.

Selanjutnya, tim gabungan menangkap terpidana.

Menurutnya, saat akan ditangkap terpidana berupaya melawan dan melarikan diri. 

"Setelah ditangkap terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat untuk dilakukan pemeriksaan tes kesehatan berupa rapid test Covir-19," katanya.

Terpidana pencabulan terhadap anak kandung diringkus jaksa. Terpidana yang masuk dalam DPO itu sempat melawan dan berupaya kabur saat akan ditangkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News