Tersandung Kasus Narkoba, Oknum ASN Pemkot Sibolga Ditangkap

Tersandung Kasus Narkoba, Oknum ASN Pemkot Sibolga Ditangkap
Dua warga HST (41) dan AR (28) yang memiliki narkotika jenis sabu ditahan di Polres Sibolga. Foto: ANTARA/HO- Humas Polres Sibolga

Sugiono mengatakan barang bukti dan pelaku dibawa ke Satuan Narkotika Polres Sibolga untuk penyelidikan lebih lanjut

Kasus ini menjadi perhatian dalam upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika di wilayah Sibolga.

"Tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kasat Narkoba Polres Sibolga.(antara/jpnn)

Seorang oknum ASN Pemkot Sibolga berinisial HST, 41, ditangkap polisi karena memiliki narkoba. Dia ditangkap bersama temannya berinisial AR, 28.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News