Tersangka, Ariel Ditahan di Mabes Polri
Selasa, 22 Juni 2010 – 10:02 WIB

Ariel usai diperiksa di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/6). Tak ada sepatah kata pun keluar dari Mulutnya saat meninggalkan Mabes Polri. Foto: Fedrik Tarigan/INDOPOS
Dengan status sebagai tersangka itu, Ariel akan ditahan di Mabes Polri. Ini lantaran UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektonika (ITE) yang akan disangkakan kepada Ariel, mengancam kurungan penjara lebih dari 4 tahun.
Baca Juga:
Sementara itu, Wakadiv Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Zainuri Lubis menambahkan bahwa penahanan Ariel dilakukan setelah pelantun "Menghapus Jejakmu" itu datang bersama kuasa hukumnya pada Pukul 03.00 WIB.
"Tadi pagi jam 03.00 bersama pengacaranya," kata Zainuri Lubis. (awa/fuz/jpnn)
JAKARTA- Nazriel Irham alias Ariel akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus beredarnya video porno. Mantan vokalis Peterpan ini akhirnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Arya Saloka dan Putri Anne Diwajibkan Hadir di Sidang Perceraian
- Dendam Malam Kelam, Arya Saloka Bertemu dengan Davina Karamoy
- Dikabarkan Cerai, Eriska Nakesya Hapus Foto dengan Young Lex
- Ed Sheeran Beri Bocoran Soal Album Play
- Selamat, Firsta Yufi Amarta Raih Gelar Puteri Indonesia 2025
- 2 Bulan Memendam, Eriska Nakesya Akhirnya Umumkan Pisah dari Young Lex