Tersangka Baru Korupsi di Kominfo Tunggu Pengembangan Penyidikan
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2010-2012 senilai Rp 1,4 triliun. Hanya saja, belum ada calon tersangka baru dalam kasus itu.
"(Masih) jalan," kata Jaksa Agung, Basrief Arief, di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu (23/7). Kendati demikian, Basrief enggan berspekulasi tentang dugaan keterlibatan pihak lain. Termasuk dugaan keterlibatan Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring.
Basrief menegaskan, penetapan tersangka baru tergantung pada hasil pengembangan penyidikan. "Nanti itu kita lihat hasil penyidikannya," kata Basrief.
Sejauh ini baru dua orang menjadi tersangka. Yakni, Direktur PT Multi Data Rancana Prima, Dodi N Achmad dan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan, Santoso.
Keduanya diduga menyelewengkan proyek MPLIK untuk paket VI (Provinsi Sumatera Selatan) sebesar Rp 81,4 miliar dan paket VII (Jawa Barat dan Banten) sebesar Rp 64,1 miliar. Modus korupsinya, barang yang disediakan ternyata tidak sesuai spesifikasi teknis yang tertera dalam kontrak.
Dalam penyidikan kasus ini, akhir pekan lalu Kejagung menggeledah kantor Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika di Menara Ravindo Lantai 5 Jalan Kebon Sirih Nomor 75, Jakarta Pusat, serta kantor PT Multidata Rancana Prima di Raudha Building Jl Terusan HR Rasuna Said.(boy/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kementerian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung