Tersangka Judi Online Pingsan Setelah Dengar Ancaman Pidana dari Polisi
jpnn.com, SERANG - Salah satu tersangka kasus judi online pingsan saat Polda Banten menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus tersebut pada Kamis (25/8) kemarin.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan tersangka tersebut adalah perempuan bernama Ningsih.
Menurut Shinto, Ningsih pingsan karena kaget mendengar ancaman pidana yang dibacakan polisi saat itu.
"Saat berlangsungnya press conference tersangka Ningsih pingsan karena syok setelah mendengar ancaman pidana yang harus dijalani akibat perbuatannya sendiri," kata Shinto kepada wartawan, Jumat, (26/8).
Ketika itu, Ningsih langsung mendapatkan perawatan setelah pingsan akibat syok yang dialaminya.
Setelah sadar dari pingsannya Ningsih menjelaskan dirinya karena karena mendengar ancaman pidana yang dibacakan saat konferensi pers.
"Setelah mendengar ancaman pidana yang akan saya hadapi, saya syok dan tubuh saya terasa lemas dan tidak menyangka,” kata Ningsih.
Ningsih pun mengaku menyesal dengan kesalahan yang sudah dia perbuat.
Seorang tersangka kasus judi online bernama Ningsih pingsan setelah polisi membacakan ancaman pidana.
- Perhatikan! Gim Daring Berbeda dengan Judi Online
- Menjelang Laga Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan, Polda Riau Meningkatkan Patroli Siber
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah