Tersangka Korupsi Divestasi KPC Bertambah Lagi

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru

Tersangka Korupsi Divestasi KPC Bertambah Lagi
Tersangka Korupsi Divestasi KPC Bertambah Lagi
Khusus terhadap, Abdal, Bahrid, dan Alek, sebut Babul, mereka diduga telah melakukan korupsi karena menerima dan atau menyetujui pengalihan hak membeli saham KPC sebesar 18,6 persen milik Pemkab Kutim ke KTE. Padahal waktu itu, ketiganya tahu pengalihan tersebut tanpa persetujuan DPRD Kutim.

Kesalahan lain, meski tahu KTE perusahaan baru dan tak punya dana untuk membeli saham KPC, namun ketiganya malah tetap menyetujui penjualan dan penggunaan hasil dana penjualan saham oleh KTE. "Padahal sebagai anggota DPRD, mereka seharusnya menolak karena belum dimasukan dalam kas daerah," jelas Babul.

Dengan penetapan baru itu, total sudah 11 orang jadi tersangka kasus pemanfaatan dana penjualan saham maupun penyelewengan pajak penjualan saham KPC. Enam tersangka sebelumnya adalah Direktur Utama KTE Anung Nugroho, Direktur KTE Apidian Triwahyudi, serta Gubernur Kaltim Awang Faroek.

Tiga tersangka lain, Dita Satari (Direktur Utama PT Ditara Saidah Tresna), Tatang M Tresna (Direktur PT Ditara Saidah Tresna), dan Hendra Setiawianto, pegawai pajak di Kanwil Pajak Nusa Tenggara, terlibat korupsi karena menyelewengkan pajak penjualan saham KPC dari KTE ke KTS senilai Rp 25 miliar.

JAKARTA - Daftar nama tersangka kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News