Tersangka Korupsi Divestasi KPC Bertambah Lagi
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru
Rabu, 13 Oktober 2010 – 04:04 WIB
Khusus terhadap, Abdal, Bahrid, dan Alek, sebut Babul, mereka diduga telah melakukan korupsi karena menerima dan atau menyetujui pengalihan hak membeli saham KPC sebesar 18,6 persen milik Pemkab Kutim ke KTE. Padahal waktu itu, ketiganya tahu pengalihan tersebut tanpa persetujuan DPRD Kutim.
Baca Juga:
Kesalahan lain, meski tahu KTE perusahaan baru dan tak punya dana untuk membeli saham KPC, namun ketiganya malah tetap menyetujui penjualan dan penggunaan hasil dana penjualan saham oleh KTE. "Padahal sebagai anggota DPRD, mereka seharusnya menolak karena belum dimasukan dalam kas daerah," jelas Babul.
Dengan penetapan baru itu, total sudah 11 orang jadi tersangka kasus pemanfaatan dana penjualan saham maupun penyelewengan pajak penjualan saham KPC. Enam tersangka sebelumnya adalah Direktur Utama KTE Anung Nugroho, Direktur KTE Apidian Triwahyudi, serta Gubernur Kaltim Awang Faroek.
Tiga tersangka lain, Dita Satari (Direktur Utama PT Ditara Saidah Tresna), Tatang M Tresna (Direktur PT Ditara Saidah Tresna), dan Hendra Setiawianto, pegawai pajak di Kanwil Pajak Nusa Tenggara, terlibat korupsi karena menyelewengkan pajak penjualan saham KPC dari KTE ke KTS senilai Rp 25 miliar.
JAKARTA - Daftar nama tersangka kasus korupsi divestasi saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) kembali
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Edukasi Ketentuan Impor ke Para Pegiat Akademik
- Yandri Susanto: Indonesia Butuh Generasi Penerus yang Andal
- Selamat, Pertamina Raih 6 Penghargaan WISCA
- Imbas Kasus Kondom Berserakan, DPRD DKI Minta Pemprov Siagakan Petugas di RTH
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- Seperti Veteran, Atlet Bakal Mendapatkan Dana Pensiun