Tersangka Pembunuh Eno Cabut Keterangan di BAP, Muncul Nama Dimas

Tersangka Pembunuh Eno Cabut Keterangan di BAP, Muncul Nama Dimas
Saksi mahkota Imam Hapriadi berjalan dari dalam sel tahanan menuju ruang sidang PN Tangerang. (Foto: Wahyu S)

jpnn.com - TANGERANG – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Eno Parihah, karyawati PT Polyta Global Mandiri dengan terdakwa RAL (15), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Tangerang, Rabu (8/6) mulai pukul 09.00 WIB.

Sidang yang digelar tertutup tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi. Sebanyak lima saksi dimintai keterangan dalam sidang tersebut.

Kelima saksi itu terdiri atas dua saksi mahkota (tersangka lain-red), yakni Rahmad Arifin dan Imam Hapriadi serta tiga saksi dari penyidik Subdit III Ditkrimum dan ahli IT Polda Metro Jaya. Ketiganya adalah Tony Horizon, Saeful Efendi dan Fery Bagus Ardiansyah.

Usai sidang, kuasa hukum RAL, Alfan Sari mengatakan, dalam persidangan muncul fakta-fakta baru mengenai keterlibatan RAL dalam kasus pembunuhan tersebut. Alfan mengungkapkan, salah satu saksi mahkota, Rahmad Arifin, tersangka dalam pembunuhan Eno, mementahkan berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.

Dalam keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh R Suharni itu, awalnya Arifin membenarkan semua keterangan di dalam BAP kepolisian. Namun, ketika ditanya kembali oleh majelis hakim, Arifin pada akhirnya menyangkal semua BAP dari kepolisian tersebut. “Anda yakin, Anda tidak berbohong, Anda tidak akan mengubah keterangan Anda. Dia sempat terdiam sebentar, dan berpikir dan dia mulai lagi keterangannya,” kata Alfan, menirukan pertanyaan hakim pada Arifin.

Setelah berpikir sejenak, lanjut dia, Arifin lantas mengaku bahwa keterangan yang diberikan dalam BAP tidak benar. Arifin ternyata tidak mengenal RAL. “Dia bilang kalau saya sejujurnya sih, yang sebenarnya saya tidak kenal dengan Alim (RAL-red),” ujar Alfan kembali menirukan keterangan dari Arifin. 

Setelah mendengarkan keterangan Arifin, ia pun lantas mempertanyakan kenapa keterangan BAP berbeda dengan keterangan dalam persidangan. “Dia (Arifin-red) bilang waktu diperiksa di Polda Metro Jaya kebingungan. Dia bilang dihadapkan oleh RAL. Saat itu RAL mengaku kalau mengenal dia, akhirnya dia mengiyakan juga kalau mengenal RAL,” ujar Alfan menirukan ucapan Arifin.

Berdasarkan keterangan Arifin tersebut, ia bersama tim pun kembali meyakinkan apakah benar Arifin mengenal RAL sesuai keterangan dalam BAP. “Kesimpulannya, dia (Arifin-red) menyangkal kebenaran BAP polisi. Bukan Alim inilah yang dimaksud,” tambahnya.

TANGERANG – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Eno Parihah, karyawati PT Polyta Global Mandiri dengan terdakwa RAL (15), kembali digelar di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News