Tersangka Pembunuhan di Sukabumi Ditangkap Polisi, Pelaku Tak Disangka

Tersangka Pembunuhan di Sukabumi Ditangkap Polisi, Pelaku Tak Disangka
Tujuh tersangka kasus pembunuhan di Sukabumi ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 7c Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 385 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Mereka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 3 miliar. (antara/jpnn)


Tujuh tersangka pembunuhan di Sukabumi dengan korban seorang pelajar SMK, ditangkap polisi. Para pelakunya ternyata...


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News