Tersangka Pembunuhan di Sukabumi Ditangkap Polisi, Pelaku Tak Disangka
Rabu, 12 Oktober 2022 – 23:36 WIB
Para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 7c Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 385 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Mereka terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp 3 miliar. (antara/jpnn)
Tujuh tersangka pembunuhan di Sukabumi dengan korban seorang pelajar SMK, ditangkap polisi. Para pelakunya ternyata...
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Setelah 2 Tahun Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Mahasiswi di Kota Malang
- Sakit Hati Sering Dimarahi, FA Bacok Sang Bos Pakai Golok, Mayatnya Dibungkus Sarung
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
- Pulang dari Taiwan, Bapak Bunuh Anak Kandung yang Masih Balita di Tulungagung
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Begal di Jambi
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi