Tersangka Pencabulan dan Penipuan di Bandara Soetta Bukan Dokter, Oh Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, EFY tersangka pencabulan dan penipuan terhadap korban LHI di Terminal 3, Banda Soekarno-Hatta, Minggu (13/9) lalu, bukan seorang dokter.
Hal itu berdasarkan surat yang dilayangkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kepada penyidik.
"Tersangka EFY ini bahwa memang diakui di situ belum sah menjadi dokter, karena yang bersangkutan (hanya) pernah kuliah di kedokteran salah satu universitas swasta di Sumatera Utara 2015," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (29/9).
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu mengatakan, EFY sempat mengikuti KOAS di Sumatera Utara hingga selesai.
Adapun KOAS merupakan istilah yang disematkan bagi Dokter Muda yang telah menyelesaikan pendidikan kedokteran.
Namun dalam hal ini, EFY tidak melanjutkan uji kompetensi dokter Indonesia. Sehingga EFY hanya dinobatkan sebagai Sarjana Kedokteran, bukan dokter sah.
"Dia belum melakukan itu sehingga belum sah dinyatakan yang bersangkutan adalah dokter, jadi yang bersangkutan adalah sarjana kedokteran," pungkas Yusri.
BACA JUGA: Mobil Boks Dimodifikasi, Ketika Dibongkar Ternyata Isinya Bukan Rempah-rempah Saja, Nih Lihat
Diketahui, atas perbuatannya, EFY dalam kasus ini dikenakan Pasal 294 tentang Pencabulan dan Pasal 268 tentang Penipuan. (mcr3/jpnn)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan EFY, tersangka pencabulan dan penipuan terhadap wanita berinisial LHI di Bandara Soeta, Minggu(13/9) lalu bukan dokter
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Vietnam: Mengimpor Barang dari Uni Emirat Arab Rawan Penipuan
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya