Tersangka Penyiraman Air Keras Dikawal Polisi Bersenjata Laras Panjang

Tersangka Penyiraman Air Keras Dikawal Polisi Bersenjata Laras Panjang
Petugas Kepolisian Resor Sidoarjo menunjukkan tersangka penyiraman air keras berinisial BG yang dikawal polisi bersenjata. (Antara Jatim/Polresta Sidoarjo/IS)

jpnn.com, SIDOARJO - Seorang karyawan swasta berinisial BG bersama dua remaja ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur dalam kasus pengeroyokan dan penganiayaan disertai penyiraman air keras.

Kasus yang melibatkan puluhan remaja ini terjadi di kawasan Sepanjang Sidoarjo, 9 Desember 2020 lalu.

Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono mengatakan, pada 9 Desember dini hari lalu ada puluhan remaja desa setempat melakukan balapan sepeda angin di depan gudang sebuah perusahaan.

Para remaja ini kemudian ditegur oleh sejumlah karyawan perusahaan tersebut karena kegiatan itu menimbulkan keramaian.

"Karena timbul keramaian dari remaja desa yang melakukan balapan sepeda angin dan menonton, lantas beberapa karyawan yang sedang beristirahat keluar gudang untuk menegur mereka," kata AKP Imam di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (16/12).

Namun peneguran tersebut berujung cekcok, dan karena karena merasa kalah jumlah, karyawan perusahaan yang dikeroyok remaja kembali masuk ke dalam gudang perusahaan.
 
"Kemudian tiga orang karyawan berinisial BG, dan dua lagi masih anak-anak, spontanitas mengambil cairan air keras di dekatnya dan menyiramkan kepada puluhan remaja desa," jelas Imam.
 
Dalam kejadian itu, sebanyak 15 remaja mengalami luka bakar akibat cairan bahan pembuatan aki.

Korban penyiraman air keras itu kemudian dirawat di RS Siti Khodijah, dan enam di antaranya sudah diperbolehkan pulang. Sedangkan sembilan orang sisanya masih dirawat di rumah sakit.
 
"Dari hasil olah TKP dan penyelidikan atas kasus tersebut, petugas menetapkan tiga tersangka karyawan sebuah perusahaan. Dua di antaranya masih di bawah 17 tahun," ujar AKP Imam Yuwono.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenai ancaman hukuman penjara tujuh tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP.
 
"Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut," katanya lagi.

Saat konferensi pers peristiwa itu, tersangka BG tampak dikawal dua polisi bersenjata laras panjang. Sedangkan dua tersangka lain tidak dipublikasikan karena masih di bawah umur.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Sebanyak 15 orang jadi korban penyiraman air keras oleh para tersangka, enam di antaranya masih dirawat.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News