Tersangka Penyuap Dodi Reza Alex Noerdin segera Disidang

Tersangka Penyuap Dodi Reza Alex Noerdin segera Disidang
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tersanga penyuap Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muba, yakni Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy, segera disidang. 

Hal ini setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan berkas perkara penyidikan atas nama Suhandy, dan melakukan pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti, kepada jaksa penuntut umum KPK.  

“Berkas dinyatakan lengkap oleh tim jaksa, maka pada Selasa 14 Desember 2021 telah selesai dilaksanakan (pelimpahan) tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim penyidik kepada tim jaksa KPK,” kata Fikri dalam keterangannya, Rabu (15/12). 

Fikri menjelaskan tim jaksa akan menyusun dakwaan selama 14 hari kerja. 

Setelah dakwaan itu rampung, maka akan diserahkan ke pengadilan. 

"Persidangan direncanakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," ujar Fikri.

Lebih lanjut Fikri juga menyampaikan bahwa pasa penahanan Suhandy diperpanjang selama 20 hari. 

Suhandy ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. 

Suhandy, tersangka penyuap Dodi Reza Alex Noerdin akan segera menjalani persidangan. Rencananya sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News