Terseret Korupsi, Mantan Wawako Medan Dituntut 2,5 Tahun

Terseret Korupsi, Mantan Wawako Medan Dituntut 2,5 Tahun
Terseret Korupsi, Mantan Wawako Medan Dituntut 2,5 Tahun
MEDAN - Setelah tertunda selama tiga minggu, akhirnya mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, Selasa (26/4). Ramli dipersalahkan telah menyalahgunakan wewenang atau jabatan sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah menjadi UU No 20/2001 tentang korupsi.

“Selain dituntut 2 tahun 6 bulan, Ramli juga didenda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Rehulina Purba. Menurut JPU, bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Ramli Lubis terkait penurunan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sehingga terjadi penurunan nilai aset.

Namun, Ramli tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sugiyanto dan Tim Advokasi Ramli, Benni Harahap, JPU mengatakan, dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana yang disangkakan tidak terbukti, namun Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 diniali terbukti.

Akibat perbuatan terdakwa, kata jaksa, rekanan dalam hal ini PT Gemilang  Kreasi Utama (GKU) diuntungkan dalam ruislag Kebun Binatang Medan (KBM) tersebut.  Pemecahan NJOP kepada Tengku Tarmizi sebagai kepala kantor PBB Medan II atas permintaan Ramli, menurut jaksa, sesuai keterangan saksi ahli yang berhak meminta penurunan NJOP adalah pembayar pajak dalam hal ini PD Pembangunan.

MEDAN - Setelah tertunda selama tiga minggu, akhirnya mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, Selasa (26/4). Ramli

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News