Terseret Korupsi, Mantan Wawako Medan Dituntut 2,5 Tahun
Rabu, 27 April 2011 – 04:17 WIB

Terseret Korupsi, Mantan Wawako Medan Dituntut 2,5 Tahun
Akibat dari pemecahan itu, harga aset KBM lama berubah. Jaksa mengatakan, kesalahaan Ramli selaku penanggung jawab kegiatan ruislag tidak menyampaikan kepada anggota tim pengkajian adanya empat perusahaan lagi yang melakukan penawaran. “Seolah-olah yang menjadi penawar dalam pekerjaan ruislagh tersebut hanya PT GKU. Padahal ada empat perusahaan lagi,” terangnya.
Baca Juga:
Menurut jaksa, pemecahan lahan KBM lama itu dilakukan Tengku Tarmiji atas permintaan Ramli untuk menurunkan NJOP. Ramli juga mengusulkan PT GKU sebagai pelaksana ruislag KBM, sekaligus pemilik lahan KBM lama berdasarkan sertifikat Nomor 435.
"Berdasarkan uraian fakta dan bukti, perbuatan terdakwa Ramli selaku sekda dan penanggung jawab tim pengkajian penggunausahaan telah melampaui dan menyelahgunakan kewenangannya dalam pelaksanaan ruislag KBM,” kata jaksa.
Atas tuntutan itu, Ramli menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi. ”Saya akan buat pledio sendiri, di samping yang disusun tim kuasa hukum saya,” katanya.
MEDAN - Setelah tertunda selama tiga minggu, akhirnya mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, Selasa (26/4). Ramli
BERITA TERKAIT
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka