Terseret Korupsi, Mantan Wawako Medan Dituntut 2,5 Tahun

Terseret Korupsi, Mantan Wawako Medan Dituntut 2,5 Tahun
Terseret Korupsi, Mantan Wawako Medan Dituntut 2,5 Tahun
Akibat dari pemecahan itu, harga aset KBM lama berubah. Jaksa mengatakan, kesalahaan Ramli selaku  penanggung jawab kegiatan ruislag tidak menyampaikan kepada anggota tim pengkajian adanya empat perusahaan lagi yang melakukan penawaran. “Seolah-olah yang menjadi penawar dalam pekerjaan ruislagh tersebut hanya PT GKU. Padahal ada empat perusahaan lagi,” terangnya.

Menurut jaksa, pemecahan lahan KBM lama itu dilakukan Tengku Tarmiji atas permintaan Ramli untuk menurunkan NJOP. Ramli juga mengusulkan PT GKU sebagai pelaksana ruislag KBM, sekaligus pemilik lahan KBM lama berdasarkan sertifikat Nomor 435.

"Berdasarkan uraian fakta dan bukti, perbuatan terdakwa Ramli selaku sekda dan penanggung jawab tim pengkajian penggunausahaan telah melampaui dan menyelahgunakan kewenangannya dalam pelaksanaan ruislag KBM,” kata jaksa.

Atas tuntutan itu, Ramli menyatakan akan menyampaikan  pembelaan atau pledoi. ”Saya akan buat pledio sendiri, di samping yang disusun tim kuasa hukum saya,” katanya.

MEDAN - Setelah tertunda selama tiga minggu, akhirnya mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, Selasa (26/4). Ramli

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News