Terseret Korupsi, Mantan Wawako Medan Dituntut 2,5 Tahun
Rabu, 27 April 2011 – 04:17 WIB

Terseret Korupsi, Mantan Wawako Medan Dituntut 2,5 Tahun
Sementara usai persidangan, Ketua Tim Advokasi terdakwa, Benni Harahap mengatakan, mengaku sudah menyiapkan pembelaan. ”Kami tidak tahu apa yang menjadi alasan jaksa menuntut klain kami, padahal tidak terbukti korupsi,” katanya singkat. Sidang dilanjutkan akan digelar 6 Mei mendatang dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoi terdakwa. (rud)
MEDAN - Setelah tertunda selama tiga minggu, akhirnya mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, Selasa (26/4). Ramli
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka