Terseret Korupsi, Mantan Wawako Medan Dituntut 2,5 Tahun

Terseret Korupsi, Mantan Wawako Medan Dituntut 2,5 Tahun
Terseret Korupsi, Mantan Wawako Medan Dituntut 2,5 Tahun
Sementara usai persidangan, Ketua Tim Advokasi terdakwa, Benni Harahap mengatakan, mengaku sudah menyiapkan pembelaan. ”Kami tidak tahu apa yang menjadi alasan jaksa menuntut klain kami, padahal tidak terbukti korupsi,” katanya singkat. Sidang dilanjutkan akan digelar 6 Mei mendatang dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoi terdakwa. (rud)


MEDAN - Setelah tertunda selama tiga minggu, akhirnya mantan Wakil Wali Kota Medan Ramli Lubis dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, Selasa (26/4). Ramli


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News