Tersisa 4 Anggota DPRD Kota Malang, Itu pun yang 2 Sakit

Tersisa 4 Anggota DPRD Kota Malang, Itu pun yang 2 Sakit
Anggota DPRD Kota Malang HM Zainudin ditahan KPK. Foto: Fedrik Tarigan/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dari 45 anggota DPRD Kota Malang, Jatim, sebanyak 41 di antaranya telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Praktis, tinggal empat anggota dewan yang tersisa. Itu pun, dua diantaranya dalam kondisi sakit. Artinya, hanya dua dewan saja yang benar-benar "on" menjalankan fungsinya saat ini.

Penetapan 41 orang dewan sebagai tersangka itu memang tidak dilakukan serentak. Sebanyak 22 orang ditetapkan tersangka kemarin (3/9). Sementara 19 lainnya telah ditetapkan sebelumnya.

Seorang sudah divonis. Yakni mantan Ketua DPRD M. Arief Wicaksono. Sementara 18 lainnya kini berstatus terdakwa dan tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Penetapan tersangka secara masal itu sudah diprediksi sebelumnya. KPK awalnya menyeret Arief. Dari fakta persidangan kemudian muncul keterlibatan anggota dewan lain dalam kasus suap pembahasan dan persetujuan APBD Perubahan (APBD-P) Kota Malang tahun anggaran 2015. Hampir semua dewan disebut menerima uang suap dari Walikota Malang (nonaktif) Moch. Anton.

Nah, dari fakta-fakta itu, KPK kemudian menyeret Moch. Anton bersama 18 anggota DPRD. Penetapan tersangka secara masal itu dilakukan pada Maret lalu. Para tersangka itu pun ditahan bersamaan.

Saat itu, mereka meminta penangguhan penahanan karena khawatir kinerja pengawasan dewan terhadap pemerintah daerah terganggu. Namun permohonan itu ditolak oleh KPK.

Nah, Senin (3/9), 22 orang anggota DPRD ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama. Mereka menyusul 19 dewan lain yang telah lebih dulu merasakan tinggal di rumah tahanan negara (rutan) cabang KPK.

Mereka berangkat dalam satu rombongan dari Malang dan tiba di gedung KPK pukul 09.00 kemarin. Dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

DPRD Kota Malang mencatat sejarah karena dari 45 anggota, sebanyak 41 di antaranya berstatus tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News