Tertangkap Tangan di Ruang Karaoke, Pak Dandim Masih Ngeyel

jpnn.com - SURABAYA – Masih ingat Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty?
Dia adalah mantan Komandan Kodim 1408/BS Makassar yang ditangkap di ruang karaoke sebuah hotel sedang pesta sabu bersama beberapa warga sipil.
Kini Jefry akhirnya menjalani siding di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III-Surabaya kemarin (10/10).
Dia didakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dalam dakwaan pertama, oditur Kolonel Laut (KH) Bambang P. mendakwa Jefry memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Dakwaan itu sesuai dengan ketentuan pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada dakwaan kedua, terdakwa dianggap melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (a). Yakni, mengatur penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
Perbuatan Jefry terungkap saat ditangkap bersama seorang anggota TNI dan lima warga sipil pada 5 April lalu.
Yakni, saat mereka berkumpul di Penthouse 2 lantai 12 Hotel d'Maleo, Makassar.
Dalam eksepsinya, Jefry tidak sependapat jika cairan yang dicampur ke dalam minuman dikatakan narkoba.
Berdasar hasil laboratorium, kandungan cairan tersebut adalah empat chloro meta catinon (4-cmc).
Larangan penggunaannya hanya berdasar pernyataan BNN.
SURABAYA – Masih ingat Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty? Dia adalah mantan Komandan Kodim 1408/BS Makassar yang ditangkap di ruang karaoke
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- 14 Pendemo Rusuh di Hari Buruh dari Kelompok Anarko