Tertangkap Tangan di Ruang Karaoke, Pak Dandim Masih Ngeyel
jpnn.com - SURABAYA – Masih ingat Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty?
Dia adalah mantan Komandan Kodim 1408/BS Makassar yang ditangkap di ruang karaoke sebuah hotel sedang pesta sabu bersama beberapa warga sipil.
Kini Jefry akhirnya menjalani siding di Pengadilan Militer Tinggi (Dilmilti) III-Surabaya kemarin (10/10).
Dia didakwa melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dalam dakwaan pertama, oditur Kolonel Laut (KH) Bambang P. mendakwa Jefry memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Dakwaan itu sesuai dengan ketentuan pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada dakwaan kedua, terdakwa dianggap melanggar pasal 127 ayat (1) huruf (a). Yakni, mengatur penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.
Perbuatan Jefry terungkap saat ditangkap bersama seorang anggota TNI dan lima warga sipil pada 5 April lalu.
Yakni, saat mereka berkumpul di Penthouse 2 lantai 12 Hotel d'Maleo, Makassar.
Dalam eksepsinya, Jefry tidak sependapat jika cairan yang dicampur ke dalam minuman dikatakan narkoba.
Berdasar hasil laboratorium, kandungan cairan tersebut adalah empat chloro meta catinon (4-cmc).
Larangan penggunaannya hanya berdasar pernyataan BNN.
SURABAYA – Masih ingat Kolonel Inf Jefry Oktavian Rotty? Dia adalah mantan Komandan Kodim 1408/BS Makassar yang ditangkap di ruang karaoke
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji