Tertibkan Dulu Parkir On Street

Jelang Diterbitkannya PP ERP

Tertibkan Dulu Parkir On Street
Tertibkan Dulu Parkir On Street
JAKARTA -- Tanpa adanya payung hukum yang dikeluarkan pemerintah pusat, diharapkan Pemprov DKI tidak memekasakan pemberlakuan electronic road pricing (ERP). Kendati demikian, banyak pekerjaan yang bisa dilakukan dalam menata lalu lintas ibu kota yang kerap diwarnai kemacetan.

Pengamat Transportasi, Darmaningtyas menegaskan, pemprov sudah semestinya menunggu payung hukum dari pemerintah pusat dalam pelaksanaan ERP. “Ya ditunggu saja. Tidak perlu tergesa-gesa. Pemprov DKI Jakarta bisa mulai dengan pembatasan kendaraan pribadi dengan menertibkan parkir on street,” ujar dia, kemarin.

Menurut dia, pelaksanaan ERP harus didukung dengan sejumlah penataan lalu lintas jalan. Seperti penertiban parkir liar dan parkir on street di kawasan padat arus lalu lintas. “Sebab (penertiban parkir on street) tidak membutuhkan payung hukum khusus,” tandas Darmaningtyas.

Ia mengatakan, apabila pemprov bermaksud membenahi transportasi di Jakarta maka tidak harus dengan mempercepat ERP. “Kalau mau cepat-cepat ERP, tanpa membatasi parkir on street, berarti yang diburu oleh pemprov itu bukan menata lalu lintas jalan. Melainkan hanya ingin mengejar PAD (pendapatan asli daerah),” tuturnya.

JAKARTA -- Tanpa adanya payung hukum yang dikeluarkan pemerintah pusat, diharapkan Pemprov DKI tidak memekasakan pemberlakuan electronic road pricing

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News