Tertibkan Ritel, Bangun Pasar Tradisional
Senin, 27 September 2010 – 14:20 WIB
Baca Juga:
Menyinggung tekad Pemkab Lamongan yang akan menutup ritel liar, dia memberikan dukungannya. Karena ritel liar itu akan mematikan perekonomian pasar desa dan pengusaha kecil setempat. Dijelaskan Edi, sesuai peraturan presiden, minimarket atau ritel dengan pasar harus berjarak minimal 500 meter. Sedang jarak hypermarket dengan pasar minimal 2,5 kilometer. ""Jadi, kalau peraturan itu dilanggar, tentu harus ditertibkan,"" kata Edi didampingi ketua DPD APPSI Lamongan, Imron Rosadi. (idi/aj/jpnn)
LAMONGAN - Pemkab Lamongan tidak hanya sekadar mengancam akan menutup puluhan ritel ilegal. Tapi, juga mencarikan solusi terbaik untuk menangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 14 Santriwati di Rohil Diduga Keracunan Makanan, 1 Orang Meninggal Dunia
- Kadisdik Riau Diduga Suruh Bawahan Buat Dokumen Perjalanan Dinas Fiktif, Negara Rugi Rp 2,3 Miliar
- Sambut Kedatangan Bhikkhu Thudong, Pj Gubernur Jateng Siap Kawal Perayaan Waisak 2024
- Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tersenyum Lebar Saat Akan Dijebloskan ke Penjara
- Jadi Tuan Rumah Asian School Badminton Championship, Jateng Siap Sambut Peserta
- Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Mengevaluasi Pelaksanaan Upsus di Kalsel