Terungkap! Ada THR dari Istri Muda Gatot Untuk Oknum Jaksa
Iwan tetap bertahan pada keterangannya meski Hakim Sinung bertanya untuk ketiga kalinya.
"Dia (Evy) hanya minta bisa dijembatani untuk menanyakan hasil islah. Saya tidak tahu muncul 200. Saya tidak tahu," ujar Iwan.
Dalam persidangan kali ini juga terungkap adanya pemberian uang tunjangan hari raya (THR) terhadap oknum jaksa di Gedung Bundar sebesar Rp 110 juta dari Evy. Uang ditransfer lewat rekening Iwan sekitar pertengahan 2015 lalu.
Saat KPU menanyakan hal tersebut, Iwan tak dapat menjelaskan. Ia hanya membenarkan adanya pesan singkat dari Gatot. Di mana Gatot menegaskan, agar dana yang ditransfer Evy dimaksimalkan untuk THR. Namun terkait dugaan uang tersebut diserahkan ke oknum jaksa sebagai THR, Iwan membantah.
Sementara itu Evy Susanti menegaskan, benar telah mentransfer uang sebanyak Rp 110 Juta. Namun tidak seluruhnya untuk THR. Menurutnya, sebagian digunakan untuk operasional pengacara dari Jakarta untuk bersidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
"Rp 110 juta terkait perkara, sisanya untuk THR," kata Evy.
Dalam kasus ini Pengadilan Tipikor sebelumnya telah memvonis Rio bersalah, karena menerima uang suap Rp 200 juta. Ia kemudian divonis penjara 1,5 tahun serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. (gir/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyematkan status tersangka terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho atas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nobar dan Talkshow Makin Cakap Digital Sukses Digelar di Landmark Ternate
- Istimewa, Ratusan Honorer K2 Resmi Mengantongi NIP CPNS 2024
- Tim BTB Lakukan Aksi Resik dan Distribusi Air Bersih di Sumbar
- Jan Prince Permata: Demokrasi dan Kesejahteraan Rakyat Saling Memperkuat
- Catatan Dahlan Iskan soal Kasus Vina Cirebon: Aneh
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Muncul Lagi Masalah Baru, Ya Ampun