Terungkap, Ini Penyebab Revisi UU ASN Ngadat

jpnn.com, JAKARTA - Pembahasan revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) bakalan lama. Pasalnya, hingga saat ini di internal pemerintah belum ada kata sepakat dalam penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM).
"DIM kan disusun oleh beberapa instansi. Persoalannya, ini masih tarik menarik dan belum ada kata sepakat," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja kepada JPNN, Rabu (30/5).
Dia mengungkapkan, pembahasan di internal pemerintah mulai berjalan. Namun terbentur oleh perbedaan pandangan masing-masing kementerian/lembaga.
BACA JUGA: Sedikit Bocoran Revisi UU ASN, Penting Diketahui Honorer K2
"Jadi DIM ini bukan hanya tugas KemenPAN-RB. Ada beberapa kementerian/lembaga yang terlibat. Nah, ini belum ada kata sepakat makanya DIM belum disusun," tuturnya.
Bagi pemerintah, UU ASN sudah sangat lengkap dan bisa menciptakan aparatur berkelas dunia. Bila harus direvisi lagi, akan kembali kepada sistem rekrutmen pegawai yang tidak objektif.
"Memang tujuannya hanya mengakomodir honorer tertentu. Namun ini imbasnya bisa ke mana-mana. UU ASN kan ada karena ingin memerbaiki sistem rekrutmen CPNS. Kalau direvisi dan bisa meloloskan honorer tanpa tes, bisa merusak pola rekrutmen CPNS yang sudah mulai bagus ini," tandasnya. (esy/jpnn)
Hingga saat ini belum ada kejelasan pembahasan revisi UU ASN (Aparatur Sipil Negara) sebagai payung hukum pengangkatan honorer menjadi CPNS.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?