Terungkap, Jennifer Jill Masih Simpan Sabu-Sabu di Kamar Lamanya
Selasa, 18 Mei 2021 – 16:48 WIB
Dia didakwa dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undnag RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Alternatif ya, jadi pasal 112 atau pasal 127. Pasal 112 itu menguasai, memiliki narkoba, Pasal 127 adalah menyalahgunakan narkoba untuk diri sendiri," ucap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Eko Aryanto. (mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Jennifer Jill mengaku lupa membuang barang bukti sabu-sabu seberat 0,39 gram yang ditemukan di dalam kamar lamanya.
Redaktur & Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia
- Nasi Dicampur Narkoba, Sebegini Banyaknya
- Polda Riau Tangkap Gembong Narkoba Jaringan Internasional, Sita 107 Kg Sabu-sabu
- Oknum Pegawai Lapas Ternate Ditangkap terkait Narkoba, Alamak