Terungkap, Jennifer Jill Masih Simpan Sabu-Sabu di Kamar Lamanya
Selasa, 18 Mei 2021 – 16:48 WIB

Jennifer Jill kembali menjalankan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (18/5). Foto: Firda Junita
Dia didakwa dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undnag RI Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Alternatif ya, jadi pasal 112 atau pasal 127. Pasal 112 itu menguasai, memiliki narkoba, Pasal 127 adalah menyalahgunakan narkoba untuk diri sendiri," ucap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat Eko Aryanto. (mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Jennifer Jill mengaku lupa membuang barang bukti sabu-sabu seberat 0,39 gram yang ditemukan di dalam kamar lamanya.
Redaktur & Reporter : Firda Junita
BERITA TERKAIT
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu