Terungkap! Pembunuh Satu Keluarga di Periuk Ternyata...

Terungkap! Pembunuh Satu Keluarga di Periuk Ternyata...
Ilustrasi POlice line. Foto: AFP

"Ketiga korban ditemukan meninggal di kamar depan dengan luka di bagian perut dan leher, sedangkan tersangka ada di kamar belakang dengan luka parah juga. Dia melukai badannya sendiri untuk mengakhiri hidupnya,” papar Harry.

Atas ulahnya, kini dia dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Menurut Harry, kondisi Effendi masih lemah.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan hukuman penjara seumur hidup. (mg1/jpnn)


Penetapan tersangka pelaku pembunuhan satu keluarga di Periuk, Kota Tangerang, setelah polisi menemukan petunjuk awal dan pengecekan TKP.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News