Terungkap, Tersangka Jefri Ternyata Sempat Setubuhi Elvina dalam Kondisi Pingsan
Sabtu, 09 Mei 2020 – 16:13 WIB
Pukul 19.00 WIB, Personel SatReskrim dan Personal Polsek Perut Seituan tiba di TKP untuk mengamankan TKP, tersangka, sanksi dan barang bukti.
“Kami berduka kepada keluarga korban, kami mengutuk keras perbuatan yang dilakukan tersangka dan kami akan megusut kasus ini secara tuntas,” tegas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edizon Isir.
BACA JUGA: Gadis Muda Berkawat Gigi Diduga Meninggal Dunia Usai Berbuat Terlarang di Hotel
Dia menjelaskan tersangka dijerat Pasal 340 Jo 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup. (nin)
Pihak kepolisian kembali mengungkap fakta dalam kasus pembunuhan sadis Elvina, 21, di Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Kuota Mudik Bareng Pemkot Medan Tinggal Sedikit, Buruan Daftar