Terusin Bisnis Suami, 2 Wanita Ini Kini Mendekam di Penjara

Terusin Bisnis Suami, 2 Wanita Ini Kini Mendekam di Penjara
NM, 29, dan EK, 29, (baju biru) diamankan di Satresnarkoba Polres Asahan. Foto: sumutpos/jpg

“Pas aku bertamu, kuambil HP suami-ku. Nomor HP si Tembong diam-diam kusimpan. Trus dia kuhubungi, minta uang. Tapi sama dia ditawari jual sabu,” ujar NM sembari menunduk.

Ibu rumah tangga yang mengaku belum memiliki anak ini berdalih, faktor ekonomi yang memaksanya terjun menggeluti bisnis haram tersebut.

“Suamiku nggak tahu aku jual sabu. Dia (EK) kuajak pas kebetulan menginap di rumahku, karena suaminya masuk penjara juga. Dia udah dua kali ikut aku jemput sabu ke Medan. Lalu sabu itu kami jual di kampung,” ungkapnya lagi.

Sebelumnya, Polres Asahan mengungkapkan pemaparan kasus narkoba selama bulan Maret 2018. Sebanyak 49 kasus berhasil diungkap, 34 kasus di antaranya sudah tahap penyelesaian.

Sementara itu, 67 orang telah ditahan dengan barang bukti ganja seberat 2,3 gram, sabu sabu sebanyak 5.012,35 gram dan 30 ribu butir pil ekstasi. (per)


Dua wanita berinisial NM, 29, dan EK, 29, di Kota Medan, Sumatera Utara, nekat menjadi pengedar sabu-sabu demi mencukupi segala biaya kebutuhan hidup mereka.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News