Terusin Bisnis Suami, 2 Wanita Ini Kini Mendekam di Penjara
“Pas aku bertamu, kuambil HP suami-ku. Nomor HP si Tembong diam-diam kusimpan. Trus dia kuhubungi, minta uang. Tapi sama dia ditawari jual sabu,” ujar NM sembari menunduk.
Ibu rumah tangga yang mengaku belum memiliki anak ini berdalih, faktor ekonomi yang memaksanya terjun menggeluti bisnis haram tersebut.
“Suamiku nggak tahu aku jual sabu. Dia (EK) kuajak pas kebetulan menginap di rumahku, karena suaminya masuk penjara juga. Dia udah dua kali ikut aku jemput sabu ke Medan. Lalu sabu itu kami jual di kampung,” ungkapnya lagi.
Sebelumnya, Polres Asahan mengungkapkan pemaparan kasus narkoba selama bulan Maret 2018. Sebanyak 49 kasus berhasil diungkap, 34 kasus di antaranya sudah tahap penyelesaian.
Sementara itu, 67 orang telah ditahan dengan barang bukti ganja seberat 2,3 gram, sabu sabu sebanyak 5.012,35 gram dan 30 ribu butir pil ekstasi. (per)
Dua wanita berinisial NM, 29, dan EK, 29, di Kota Medan, Sumatera Utara, nekat menjadi pengedar sabu-sabu demi mencukupi segala biaya kebutuhan hidup mereka.
Redaktur & Reporter : Budi
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan