Terusin Bisnis Suami, 2 Wanita Ini Kini Mendekam di Penjara
jpnn.com, MEDAN - Dua wanita berinisial NM, 29, dan EK, 29, di Kota Medan, Sumatera Utara, nekat menjadi pengedar sabu-sabu demi mencukupi segala biaya kebutuhan hidup mereka.
Suami kedua wanita tersebut tak bisa diharapkan karena memang sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Berbulan bulan tak dinafkahi, membuat keduanya frustasi hingga meneruskan bisnis haram sang suami dengan menjual narkoba.
Namun, nasibnya bukannya bertambah baik, malah mereka dipastikan bernasib sama dan akan menyusul suami ke penjara.
Mereka diamankan Satresnarkoba Polres Asahan beberapa waktu lalu karena kedapatan memperoleh pasokan sabu dari seorang warga Medan, yang dikenalnya dengan panggilan Tembong.
“Aku sudah tiga kali (ambil sabu) sama dia (EK) ke Medan. Kami jumpa sama anak buah si Tembong (salah seorang bandar) didekat stasiun KUPJ di Medan. Terakhir 5 gram. Tapi belum sempat ku jual, kami sudah ditangkap,” kata NM kepada wartawan, Senin (2/4) di Mapolres Asahan.
Diakuinya lagi, perkenalannya dengan Tembong berawal saat menjenguk suaminya yang ditahan pihak Satnarkoba Polres Asahan beberapa waktu lalu.
NM kemudian menjalin komunikasi dan mulai meneruskan warisan bisnis narkoba dengan Tembong karena karena suami di penjaraa.
Dua wanita berinisial NM, 29, dan EK, 29, di Kota Medan, Sumatera Utara, nekat menjadi pengedar sabu-sabu demi mencukupi segala biaya kebutuhan hidup mereka.
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh
- Polisi Tangkapi Juru Parkir Liar di Medan, Ada Uang Tunai Sebanyak Ini
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan
- Kuota Mudik Bareng Pemkot Medan Tinggal Sedikit, Buruan Daftar