Tewaskan 8 Orang, Polisi Tahan Sopir Az Zahra

Tewaskan 8 Orang, Polisi Tahan Sopir Az Zahra
Tewaskan 8 Orang, Polisi Tahan Sopir Az Zahra

Dia mengurai hanya empat ahli waris yang sah, yakni suami, istri, orangtua dan anak. Dia menjelaskan besarnya santunan itu disesuaikan dengan  Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  dimana bagi yang meninggal dunia dan cacat tetap diberikan santunan sebesar Rp25 juta, korban luka-luka  Rp10 juta atau disesuaikan kuitansi perawatan dan biaya pekuburan Rp2 juta.

Namun, kata dia, perlu diketahui biaya pekuburuan itu hanya diberikan jika tidak ada ahli warisnya.  Dia juga mengatakan selama ini pemilik Bus Az Zahra rutin mengambil kupon Jasa Raharja. Hanya saja per tanggal 23 Januari 2014 kupon Jasa Raharja Bus Az Zahra telah jatuh tempo.

"Tapi kami memaklumi itu karena selama ini pemiliknya merupakan pelanggan yang rajin," sebutnya.

Sementara pegawai di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maros, Basri, mengatakan meski bus Zahra DD 7506 JA itu berada di Maros namun tidak pernah mengurus buku uji kelayakan kendaraan (KIR) di Maros. "Kalau KIR kan bisa diurus di Dinas Perhubungan mana saja saat KIRnya mati," katanya.

Namun berdasarkan Surat Tanda Nomor Lendaraan (STNK) bus tujuan Poso, Sulawesi Tengah itu beralamat di Selayar. (shd-rin/yan)


MALILI -- Aparat kepolisian Luwu Timur resmi menahan Syahrul (23), sopir  minibus Az Zahra yang mengalami  kecelakaan maut di Desa Kansintuwu,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News