Thailand Legalkan Ganja, Bagaimana Indonesia? Jenderal Spesialis Narkoba Ini Bilang Begini
Senin, 20 Juni 2022 – 01:00 WIB

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Krisno Siregar (kiri). Foto: Ricardo/JPNN.com
Meski demikian, Krisno pun menegaskan, upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) terus dilakukan Polri sejak dulu hingga saat ini dengan meningkatkan pengawasan.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, jenis narkotika dapat dibendakan menjadi tiga golongan, yaitu narkotika golongan I, II, dan III.
Narkotika golongan I ialah yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi, mengakibatkan ketergantungan. (antara/jpnn)
Brigjen Krisno Siregar menilai pandangan politik Indonesia terhadap ganja masih menempatkannya sebagai narkotika golongan I.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekstasi di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kronologinya
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu