Thailand Legalkan Ganja, Bagaimana Indonesia? Jenderal Spesialis Narkoba Ini Bilang Begini

Thailand Legalkan Ganja, Bagaimana Indonesia? Jenderal Spesialis Narkoba Ini Bilang Begini
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigjen Krisno Siregar (kiri). Foto: Ricardo/JPNN.com

Meski demikian, Krisno pun menegaskan, upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) terus dilakukan Polri sejak dulu hingga saat ini dengan meningkatkan pengawasan.

Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, jenis narkotika dapat dibendakan menjadi tiga golongan, yaitu narkotika golongan I, II, dan III.

Narkotika golongan I ialah yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi, mengakibatkan ketergantungan. (antara/jpnn)


Brigjen Krisno Siregar menilai pandangan politik Indonesia terhadap ganja masih menempatkannya sebagai narkotika golongan I.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News