Thailand Legalkan Ganja, Bagaimana Indonesia? Jenderal Spesialis Narkoba Ini Bilang Begini
Senin, 20 Juni 2022 – 01:00 WIB
Meski demikian, Krisno pun menegaskan, upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) terus dilakukan Polri sejak dulu hingga saat ini dengan meningkatkan pengawasan.
Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, jenis narkotika dapat dibendakan menjadi tiga golongan, yaitu narkotika golongan I, II, dan III.
Narkotika golongan I ialah yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tidak digunakan dalam terapi serta mempunyai potensi sangat tinggi, mengakibatkan ketergantungan. (antara/jpnn)
Brigjen Krisno Siregar menilai pandangan politik Indonesia terhadap ganja masih menempatkannya sebagai narkotika golongan I.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya