THR Belum Cair, Pekerja Ketir-Ketir
Selasa, 28 Juni 2016 – 07:27 WIB
“Sanksi denda atau administrasi tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk membayarkan THR,” tandas Hadi.
Sedangkan Kepala Seksi Hubungan Industrial Bob Rinaldi mengatakan, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Uang Servis Pada Usaha Hotel Dan Usaha Restoran di Hotel. Menurut dia, di Kota Jogja tercatat ada sekitar 1.300 perusahaan berkategori sedang dan besar. Mayoritas berbentuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan jasa pariwisata.
“Kami akan awasi pemenuhan hak bagi pekerja. Termasuk pemberian THR dari perusahaan,” katanya.(eri/yog/ong/jpg/ara/jpnn)
JOGJA - Lebaran tinggal sepekan lagi. Namun, ternyata masih banyak perusahaan di Kota Jogja yang belum membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 197 PPPK Aceh Selatan Terima SK, Cut Syazalisma Berpesan Begini
- Brigadir RAT jadi Ajudan / Driver Pengusaha di Jakarta Sejak 2021
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- Polda Riau Ungkap Jual Beli Senpi Ilegal, Pria Ini Masih Dicari Polisi
- Hadiri Peluncuran Koperasi KTNM, Fadel Muhammad Sampaikan Sejumlah Harapan
- Dimas Tewas di Sel Polsek Bukit Raya, 5 Orang Jadi Tersangka