Tiap Bulan, Subsidi Ekstra Rp 5 T

Tiap Bulan, Subsidi Ekstra Rp 5 T
Tiap Bulan, Subsidi Ekstra Rp 5 T
Subsidi BBM dianggarkan Rp 137,38 triliun. Subsidi listrik dialokasikan Rp 64,97 triliun, dan cadangan risiko energi Rp 23 triliun. APBNP 2012 memberikan syarat ketat bagi pemerintah untuk menaikkan harga BBM. Penaikan harga BBM baru bisa dilakukan jika harga minyak mentah Indonesia (ICP) dalam enam bulan terakhir mengalami deviasi 15 persen dari asumsi ICP dalam APBNP 2012. Dengan asumsi USD 105 per barel, harga rata-rata yang diperbolehkann untuk menaikkan harga BBM adalah USD 120,75 per barel.

Saat ini, harga rata-rata enam bulan terakhir adalah USD 116,5 per barel. Pada Oktober 2011, harga ICP mencapai USD 109,25 per barel, November USD 112,94, dan Desember USD 110,70. Kemudian pada Januari 2012 mencapai USD 115,90 per barel, Februari USD 122,17, dan Maret USD 128,14 per barel. Dengan tren tersebut, kemungkinan pada Juni harga ICP rata-rata enam bulan sudah bisa menembus USD 120,75 per barel.

Menkeu mengatakan, jika cadangan energi dan pemprioritasan ulang anggaran tidak mencukupi untuk menahan beban anggaran, pemerintah bisa mengajukan APBN Perubahan untuk kali kedua. Langkah ini sudah pernah ditempuh pemerintah pada 2005. "Yang penting Kemenkeu tidak akan membiarkan fiskal kita tidak sehat dalam kondisi terburuk," kata Agus.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan dengan disahkannya APBNP 2012, pemerintah telah memiliki katup pengaman jika harga minyak melesat tinggi. "Pemerintah bisa memiliki pilihan. Menaikkan harga BBM adalah pilihan terakhir," kata Hatta. (sof)

JAKARTA - Tertundanya kenaikan harga premium dan solar membuat pemerintah harus mengalokasikan alokasi ekstra anggaran subsidi. Menkeu Agus Martowardojo


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News