Tiara dan Kekasihnya jadi Korban Begal, Nih Pelakunya

Tiara dan Kekasihnya jadi Korban Begal, Nih Pelakunya
Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro saat menunjukkan pelaku begal di Mapolresta Sidoarjo, Senin (13/9). Foto: ANTARA/Indra

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku begal itu dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kriminal jalanan. Bila tidak ada kepentingan, jangan keluar rumah hingga larut malam, serta jangan memperlihatkan barang berharga saat berada di jalan raya, apalagi di wilayah yang sepi," kata kapolresta. (antara/jpnn)

Pelaku begal beraksi menggunakan senjata tajam samurai. Pelaku mengambil telepon genggam dan motor korban.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News