Tiara dan Kekasihnya jadi Korban Begal, Nih Pelakunya
Selasa, 14 September 2021 – 04:58 WIB

Kapolresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro saat menunjukkan pelaku begal di Mapolresta Sidoarjo, Senin (13/9). Foto: ANTARA/Indra
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku begal itu dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kriminal jalanan. Bila tidak ada kepentingan, jangan keluar rumah hingga larut malam, serta jangan memperlihatkan barang berharga saat berada di jalan raya, apalagi di wilayah yang sepi," kata kapolresta. (antara/jpnn)
Pelaku begal beraksi menggunakan senjata tajam samurai. Pelaku mengambil telepon genggam dan motor korban.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Perampok Modus Pecah Kaca Gasak Rp 350 Juta Milik Warga Madiun
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Juwita Jadi Korban Begal Sadis di Bandung, Begini Kronologinya
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur
- Motor Bu Guru Korban Begal di Bangkalan Sudah Kembali, Ada yang Terharu