Tidak Ada Alasan Untuk Bubarkan KPPU

Tidak Ada Alasan Untuk Bubarkan KPPU
Tidak Ada Alasan Untuk Bubarkan KPPU
JAKARTA - Kasus suap yang melibatkan salah seorang anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal bukan alasan untuk membubarkan lembaga tersebut. Bahkan sebaliknya, KPPU justru harus diperkuat. "Kita memang harus menangkap tikusnya, tapi kita jangan membakar lumbung," kata pengamat ekonomi INDEF Fadil Hasan dalam diskusi bertema Korupsi KPPU: Harus Ada Evaluasi Menyeluruh, di Gedung DPR/MPR RI, Senayan Jakarta, Jumat (19/9).

Menurutnya, keberadaan KPPU sangat penting bagi ekonomi Indonesia. Meski demikian, dia tidak setuju bila kecilnya gaji anggota KPPU menjadi alasan bagi siapapun untuk melanggar hukum. "Sebab, sebelum menjadi anggota KPPU, mereka sudah tahu berapa gaji yang akan diterimanya," ujar Fadil.

Dalam kesempatan itu, dia mengaku tidak ingin para pengusaha memarjinalkan peran KPPU. Sebab, kasus serupa bisa saja terjadi di instansi lain. Dunia usaha sangat berkepentingan dengan KPPU. "Salah satu daya tarik investasi adalah adanya persaingan usaha yang sehat dan tidak ada monopoli. KPPU diperlukan untuk menghindari hal itu," tandasnya.

Senada dengan Fadil, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan menilai, KPPU tidak boleh cengeng dan menggunakan alasan gaji kecil sebagai dalih menerima suap. "Sebelum menjadi anggota KPPU, mereka kan sudah tahu resikonya. Mengapa masih tergoda," kritiknya.

Namun dia menghargai keputusan KPPU yang langsung menindaklanjuti dengan menonaktifkan Iqbal. Meski demikian, KPPU memerlukan waktu untuk memulihkan citranya.(eyd)

JAKARTA - Kasus suap yang melibatkan salah seorang anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal bukan alasan untuk membubarkan lembaga


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News