Tidak Ada Hal Meringankan, Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
Jumat, 12 Januari 2024 – 09:07 WIB

Ilustrasi kurir narkoba. Foto: ANTARA/Maulana Surya
"Untuk pekan depan, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan terdakwa (pleidoi)," kata Trian. (antara/jpnn)
Seorang kurir narkoba dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Medan, Sumatera Utara. Tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?