Tidak Ada Hal Meringankan, Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
Jumat, 12 Januari 2024 – 09:07 WIB
"Untuk pekan depan, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan terdakwa (pleidoi)," kata Trian. (antara/jpnn)
Seorang kurir narkoba dituntut hukuman mati oleh JPU Kejari Medan, Sumatera Utara. Tidak ada hal yang meringankan untuk terdakwa.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Epy Kusnandar Ditangkap Bareng Pemain Sinetron Preman Pensiun Lainnya, Siapa?
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Miliki Puluhan Paket Ganja, Pengangguran di Jayapura Ditangkap Polisi
- Komisioner Nonaktif Bawaslu Medan Dituntut 2 Tahun Penjara
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Bandar Narkoba di Kalsel Dijerat TPPU, Aset Rp 13 Miliar Disita Polda