Tidak Ikut Tes CPNS, Bisa Lulus

Tidak Ikut Tes CPNS, Bisa Lulus
Tidak Ikut Tes CPNS, Bisa Lulus
PASAMAN BARAT -- Meski mekanisme seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2010 sudah diperketat, namun indikasi kecurangan tetap saja terjadi. Di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Sumbar, ada dua peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus pada seleksi ujian tahap I, padahal keduanya tidak ikut tes. Lulusnya puluhan peserta yang memiliki nomor tes berurutan, juga dicurigai sebagai indikasi kecurangan.

Tak pelak, hal ini mengundang reaksi sekitar 90 orang peserta ujian CPNS yang tidak lulus ujian tahap I, dengan mendatangi gedung DPRD, Senin (13/12). Mereka protes, meski Pemkab Pasaman Barat (Pasbar) akhirnya membatalkan dua peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi ujian tahap I. Pembatalan dua orang peserta itu. Pembatalasan berdasarkan surat dari Universitas Indonesia (UI) yang ditujukan kepada Pemkab Pasbar melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BKPL) Pasbar.

Menurut Sekretaris BKPL Pasbar, Syaifuddin Zuhri kepada  Padang Ekspres, kemarin mengatakan, kedua orang itu, tidak mengikuti ujian di Pasbar melainkan di daerah lain. "Ya, sesuai surat dari UI, kedua peserta itu kita batalkan kelulusannya, karena memang, mereka tidak ikut ujian di Pasbar," katanya. Dalam aksinya, mereka meminta DPRD mengusut tuntas adanya dugaan penyimpangan pada seleksi penerimaan CPNSD di Pasbar.

Mereka menilai, penerimaan CPNS ini terindikasi KKN. Ini dapat dilihat dari peserta ujian yang lulus secara berurutan dari nomor ujian 011020013 sampai 011020096. "Ini aneh, mungkin inilah satu-satunya yang baru terjadi di Indonesia, dimana peserta yang lulus CPNSD tahap I itu nomor ujiannya berurutan sebanyak 86 orang. Masa iya, tidak ada yang tidak lulus dalam 4 lokal di SD 03 Pasaman," ujar pendemo, Yuli di hadapan anggota DPRD Pasbar di gedung DPRD setempat.

PASAMAN BARAT -- Meski mekanisme seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2010 sudah diperketat, namun indikasi kecurangan tetap saja terjadi. Di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News