Tidak Semua Industri Terima Tax Holiday
Kamis, 21 April 2011 – 20:20 WIB
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai tax holiday yang tertuang dalam PP nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan. Namun PP tersebut masih membutuhkan aturan pelaksanaannya dari Kementrian keuangan.(afz/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA — Pemberian insentif pajak atau tax holiday tidak akan diterima oleh semua kalangan industri. Pemerintah pun akan membuat tim khusus
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- DANA Terus Mengalami Pertumbuhan Positif
- Hadir di Shopee Mall, Queen Jaya Perluas Jangkauan Pasar
- Mendag Zulhas Ancam Cabut Izin SPBE yang Kurangi Takaran LPG 3 Kg
- Penjualan Momogi Stick ke Korea Selatan Tembus Hingga Ratusan Juta
- Naisu Raih Creative Marketing Partner of the Year dari TikTok
- ENTREV Apresiasi Langkah Strategis Pemerintah Pacu EV untuk Kendaraan Listrik