Tidak Semua Industri Terima Tax Holiday

Tidak Semua Industri Terima Tax Holiday
Tidak Semua Industri Terima Tax Holiday
Sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai tax holiday yang tertuang dalam PP nomor 94 tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan. Namun PP tersebut masih membutuhkan aturan pelaksanaannya dari Kementrian keuangan.(afz/jpnn)

JAKARTA — Pemberian insentif pajak atau tax holiday tidak akan diterima oleh semua kalangan industri. Pemerintah pun akan membuat tim khusus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News