Tidak Semua Industri Terima Tax Holiday
Kamis, 21 April 2011 – 20:20 WIB
JAKARTA — Pemberian insentif pajak atau tax holiday tidak akan diterima oleh semua kalangan industri. Pemerintah pun akan membuat tim khusus guna menyeleksi industri mana saja yang berhak mendapatkan tax holiday ini. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memprediksi aturan mengenai tax holiday akan terbit pada Agustus 2011. Ada beberapa syarat yang diterapkan bagi penerima, seperti nilai investasi harus di atas USD 1 miliar dan harus merupakan industri pionir.
"Tax holiday tidak begitu saja kita berikan. Ada aturan dan ketentuan yang mengaturnya," kata Menteri Koordinator bidang perekonomian, Hatta Rajasa pada wartawan di Jakarta, Kamis (21/4).
Hatta mengatakan, tax holiday bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para investor. Namun bila tidak dibatasi, justru bisa merugikan pendapatan negara dari pajak."Prioritas kita berikan pada industri yang besar-besar, memberikan lapangan kerja yang luas dan industri bahan baku untuk substansi ekspor," kata Hatta.
Baca Juga:
JAKARTA — Pemberian insentif pajak atau tax holiday tidak akan diterima oleh semua kalangan industri. Pemerintah pun akan membuat tim khusus
BERITA TERKAIT
- JIP Dukung UPRS VI Gelar Pelatihan & Bazar UMKM Rusunawa Jakarta
- BTN Raih Best Savings Bank Award 2024 di Thailand
- Nasabah BTN Jadi Korban Investasi Bodong, Pengamat Perbankan Merasa Heran
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- Ralali Food Venture Rilis Makanan Tanpa Pengawet yang Bisa Bertahan Setahun
- Berburu Keping Oreo Pokemon Mew, Hadiahnya Traveling ke Jepang